Pages

Berapakah Batas Kecepatan yang Aman?

Teknologi dalam bidang otomotif terus berkembang. Kecepatan mobil pun dari waktu ke waktu semakin tinggi. Sehubungan dengan itu, kerap kali muncul pertanyaan tentang berapakah batas kecepatan yang dianggap aman? Ternyata, jawaban atas pertanyaan itu tidaklah mudah dirumuskan. Sangat sulit memberikan suatu jawaban yang baku mengenai hal itu karena sesungguhnya memang tidak ada batasan kecepatan yang dianggap aman dalam mengendarai mobil. Yuk simak artikel berikut :D

Menjalankan kendaraan dengan kecepatan rendah (kurang dari 60 km/jam) pada jalan dimana kendaraan lain melaju dengan kecepatan tinggi (diatas 100 km/jam) sangat berbahaya. Sebaliknya, melaju dengan kecepatan tinggi, dimana kendaraan lain berjalan dengan kecepatan rendah, juga sangat berbahaya. Sebab itu, jika mau aman, jalankan kendaraan Anda sesuai dengan batas kecepatan yang diizinkan. Dengan kata lain, jika mau aman, kendarailah mobil Anda sesuai dengan kecepatan kendaraan lain. Jadi, yang terpenting bukan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi atau kecepatan rendah, tetapi jalankanlah mobil Anda sesuai dengan kecepatan mobil-mobil lain.

Dalam kaitan itulah batas kecepatan minimum yang ditetapkan dan batas kecepatan maksimum yang diizinkan harus dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan bermotor sehingga kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan. Misalnya, batas kecepatan minimum 60 km/jam di ruas jalan tol dalam kota dan luar kota, serta batas kecepatan maksimum 80 km/jam di ruas tol dalam kota dan 100 km/jam di ruas tol luar kota.

Di samping itu, tanda dan rambu lalu lintas yang ada juga harus dipatuhi jika ingin perjalanan berlangsung dengan aman. Misalnya, truk melaju di lajur paling kiri, atau mobil yang berjalan lambat tidak sepatutnya berada di lajur paling kanan, mengingat lajur kanan hanya dikhusukan bagi kendaraan yang akan mendahului, atau jalan menyusul dari bahu jalan, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

Jarak aman dengan kendaraan lain adalah 1-2 detik. Jika mobil Anda melaju dengan kecepatan 80 km/jam, maka 1-2 detik itu sama dengan 22-44 meter. Jika kecepatan mobil Anda melaju dengan kecepatan 100 km/jam, maka 1-2 detik itu sama dengan 28-56 meter. Dalam kenyataan sehari-hari, dengan mudah ditemui pelanggaran terhadap tanda dan rambu lalu lintas. Mulai dari truk yang melaju di lajur kanan, mobil atau bus mendahului dari bahu jalan, atau mobil, bus, dan truk melaju dengan kecepatan rendah di lajur paling kanan, sampai banyaknya kendaraan yang mengabaikan jarak aman dalam berkendara. Jarak antar kendaraan, terutama di jalan tol, hanya 3-5 meter, padahal jarum spidometer menunjukkan kecepatan 80-100 km/jam. Akibatnya, begitu mobil yang berada di depan karena satu dan lain hal secara mendadak berhenti, tabrakan beruntun pun tidak dapat dihindari.

Semua negara di dunia menetapkan batas kecepatan maksimum di berbagai ruas jalan. Mulai jalan pedesaan, jalan di pusat kota, di pinggiran kota, di jalan raya, sampai di jalan tol. Batas kecepatan maksimum tertinggi yang diizinkan berkisar 100 km/jam sampai 112 km/jam. Selain untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan, penetapan batas kecepatan maksimum juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat pencemaran udara. Semakin kencang mobil dipacu, semakin tinggi emisi CO2 yang dilepaskan ke udara.

Sekian untuk artikel kali ini :D
Semoga menambah wawasan temen2 yahh :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Most Reading

Diberdayakan oleh Blogger.